TERASKATA.id, Jakarta – Bagi pasangan yang berencana menikah di tahun 2020, wajib ikut pembekalan pranikah. Jika tidak, dipastikan setiap pasangan tidak akan dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.
Pembinaan pra nikah tidak hanya dilakukan dalam bentuk ceramah keagamaan saja. KUA bersama kementerian terkait memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus pembekalan pranikah tidak boleh menikah.
”Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga menegaskan, Kementerian PMK akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Para pasangan nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan. Sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
”Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Muhadjir. (*)
Komentar