TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

3 Komisioner KPU Palopo Dipecat Gegara Loloskan Paslon ‘Berijazah Palsu’

admin | admin Penulis
Tangkapan Layar Sidang DKPP

TERASKATA.Com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan 3 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada Kota Palopo tahun 2024.

DKPP memutuskan memecat ketiga teradu Komisione KPU Kota Palopo. Masing-masing Irwandi Djumadi, Abbas, dan Muhatzir Muhammad Hamid.

”Memutuskan : 1 Mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor 287-PKI-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya,” ucap anggota DKPP dalam pembacaan sidang putusan perkara dengan nomor : 287/PKE/DKPP/XI/2024, Jumat, (24/1).

“2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Jumadin dalam perkara nomor 287-PKI-DKPP/XI/2024selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo. Teradu 2 Abas dan teradu 3 Muhasir Muhammad Hamid dalam perkara nomor 287-PKI-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan.” lanjutnya.

DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu 2 dalam perkara nomor 305/PKI-DKPP/XII/2024 untuk sebagian. DKPP memberi teguran keras kepada ketua dan anggota Bawaslu kota Palopo selaku teradu pada perkara tersebut.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Hairana. Dalam perkara nomor 305/PKI-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2 Widianto Henra dalam perkara nomor 305/PKI-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan.” jelasnya.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 dalam perkara nomor 287 dan seterusnya. Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.” ucapnya.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1 dan teradu 2 dalam perkara nomor 305 dan seterusnya.

Iklan

“Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.” tutup anggota DKPP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini