TERASKATA.Com, Palopo – Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo sudah berakhir.
Meski demikian, konfercab dengan agenda mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus demisioner HMI Cabang Palopo dan pemilihan Ketua Umum HMI Cabang Palopo masih mengisahkan persoalan.
Proses konfercab dianggap cacat di beberapa tahapan. Bahkan penetapan calon terpilih dianggap keliru oleh sejumlah komisariat. Bukan hanya itu, laporan pertanggungjawaban pengurus HMI Cabang Palopo, dibawah kepemimpinan Muhammad Aditya ditolak oleh lima komisariat, dan lima komisariat lainnya tidak menyatakan sikap. Sementara tidak satupun yang menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban itu.
Demikian diungkapkan Muhammad Isra, salah satu peserta Konfercab HMI, yang juga Ketua HMI Komisariat FEKON Unanda dalam rilisnya yang diterima redaksi teraskata.com.
“Proses konfercab tersebut hinga pleno kedua prosedurnya sudah cacat. Sebab laporan pertanggung jawaban dari pengurus periode 2020-2021 ditolak oleh kami 5 komisariat penuh, 5 komisariat penuh lainnya tidak memberikan sikap baik menerima maupun tidak menerima,” kata Isra.
Hanya saja, menurutnya, presidium sidang didalam konsideran tidak menyebutkan jika laporan pertanggungjawaban pengurus HMI cabang Palopo periode 2020-2021 ditolak oleh mayoritas komisariat dibawah naungan HMI Cabang Palopo.
“Anehnya, 5 komisariat penuh masih mengugat atas LPJ pengurus, tapi kenapa pengurus dinyatakan demisioner sebelum LPJ diterima, padahal itukan menjadi cacatan buruk bagi organisasi Himpunan Mahasiswa Islam dan generasi kedepan. Wajar bila kami dari komisariat memberikan tanggapan penolakan karna kepengurusan ini sangat bobrok,” katanya.
Polemik penolakan LPJ itu, membuat forum konfercab sempat ricuh. Forum gaduh, berujung pada penundaan konfercab hingga waktu yang tidak ditentukan.
” Tanggal 10 forum di pending dalam waktu yang tidak ditentukan. Tapi ternyata pada tanggal 12 dinihari tiba-tiba diumumkan salah satu kandidat terpilih. Dia dianggap terpilih tanpa konsideran dan tanpa kehadiran 6 Komisariat lainnya di forum. Hanya ada 5 komisariat yang hadir disana,” terangnya.
Atas keputusan steering itu, 6 Komisariat menurut Isra, menilai proses penetapan Muhammad Yunus sebagai ketua cabang terpilih tidak sah. 6 Komisariat yang tidak hadir di forum saat penetapan Muhammad Yunus sebagai ketua terpilih akan melayangkan gugatan ke Pengurus Besar HMI di Jakarta.”
Jadi tidak benar kalau sudah ada ketua terpilih secara konstitusional. Ini proses yang tidak sah. Maka dari itu kami 6 komisariat naungan HMI cabang palopo menggugat, pecat stering dan muh.Yunus sebagai kader karena telah merusak organisasi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, perhelatan perebutan jabatan Ketua Umum HMI Cabang Palopo yang dilaksanakan sejak 6 Desember 2021 membuahkan hasil. Muhammad Yunus terpilih menjabat Ketua Umum HMI Cabang Palopo periode 2021-2022 dengan perolehan 11 suara. (rls)
Komentar