TERASKATA, Palopo – Kepolisian Sektor Wara Kota Palopo, berhasil mengamankan tersangka kasus penikaman didalam angkutan umum 31 januari lalu, diketahui identitas pelaku Jefri (30) merupakan warga desa Tondok Iring Makale Kabupaten Toraja Utara.
Operasi yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar menjelaskan, tersangka Jefri berhasil diamankan di kediamannya, Senin (03/02/2020).
“Setalah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi kita langsung menuju ketempat tinggal tersangka,” ucap Ipda Ahmad.
Dalam keterangan nya Ipda Ahmad juga menjelaskan kronologi kejadian di Kelurahan Battang Barat kota Palopo pada penghujung januari tersebut,
“Tersangka sengaja memberhentikan supir dengan alasan mau buang air kecil, pada saat mobil berhenti tersangka langsung mengambil badik dari dalam tas dan menusukkan pada korbannya sebanyak 1 kali,” sebut Ipda Ahmad.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti bukti sebilah badik beserta sarungnya berukuran 15 cm beserta 1 buah parang
Selanjutnya pelaku bersama Barang bukti diamankan ke ruang riksa unit reskrim polsek wara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun korban penikaman, Rivaldi saat ini masih dalam perawatan pihak medis di Rumah Sakit Elim Kabupaten Toraja Utara akibat luka tusuk pada bagian dada.(HDT)
Komentar