ASN Palopo Diperintahkan Berkantor di Rumah
TERASKATA, Palopo – Walikota Palopo, HM Judas Amir sejak Jumat (20/3/2020) meniadakan absensi digital atau ceklok bagi pegawai guna meminimalisir pencegahan virus corona.
Selain itu, walikota HM Judas Amir juga mengeluarkan surat edaran nomor 060/147/ORG/III/2020 yang diteken pada tanggal 18 Maret. Para pegawai juga kini dibolehkan mengerjakan tugas kedinasan di rumah. Berikut isi suratnya.


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan