Asyik, 10 Agustus Gaji ke-13 ASN Cair

TERASKATA.com, Jakarta – Kabar gembira bagi para Aparat Sipil Negara (ANS). Senin, (10/08/20) lusa gaji ke-13 mereka dipastikan cair.

Hal itu dipastikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji membenarkan rencana pencairan gaji ke-13.

Menurut Atmaji, besaran gaji ke-13 PNS nanti akan sama seperti nilai uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yang dicairkan pada Mei 2020 lalu.

”Besarannya sama dengan THR tahun ini,” terangnya.

Secara perhitungan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya menerangkan, besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

”Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ujar Yustinus baru-baru ini.

Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS bersangkutan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PNS ini. (*)

Penulis : Wahyudi

Komentar