TERASKATA.COM

Membangun Indonesia

Bawaslu Usul Sanksi Blacklist Bagi Pelaku Politik Uang di Pemilu

Bawaslu mengusulkan sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam agar tak bisa ikut pemilu periode berikutnya. (AI)

TERASKATA.COM, JAKARTA Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang. Termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam sebuah diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, sanksi terhadap pelaku politik uang tidak cukup hanya berupa diskualifikasi dari kontestasi. Ia menilai perlu ada efek jera melalui larangan mengikuti pemilu untuk satu periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn.

Selain blacklist, Herwyn juga mengusulkan adanya sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang.

Usulan tersebut, kata dia, berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Bawaslu Dorong Pembuktian Politik Uang Dipermudah

Herwyn juga menilai syarat pembuktian pelanggaran politik uang selama ini terlalu berat karena harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut dia, unsur “masif” kerap sulit dibuktikan di lapangan. Padahal, praktik politik uang dalam skala kecil sekalipun dinilai sudah cukup merusak integritas demokrasi.

Karena itu, Bawaslu mengusulkan agar pelanggaran politik uang dapat langsung berujung pada pembatalan suara maupun diskualifikasi calon tanpa harus menunggu terpenuhinya seluruh unsur TSM.

Politik Uang Bergeser ke Ranah Digital

Dalam kesempatan berbeda, Herwyn menyoroti pergeseran modus politik uang yang kini mulai merambah transaksi digital.

Ia menyebut praktik politik uang tidak lagi hanya dilakukan melalui pembagian uang tunai, tetapi juga menggunakan e-wallet, transfer saldo, voucher digital, pulsa, hingga aset kripto.

“Paradigma pergeseran politik uang misalnya medium transaksi yang tunai fisik sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital,” jelasnya dalam diskusi kolaboratif bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDem).

Herwyn menegaskan, revisi UU Pemilu perlu memperluas definisi “materi lainnya” agar secara eksplisit mencakup transaksi elektronik seperti voucher digital maupun pulsa.

Bawaslu juga mendorong penguatan patroli siber dan pembentukan unit khusus pengawasan digital untuk mendeteksi praktik politik uang berbasis elektronik.

Ke depan, Bawaslu mengusulkan pengawasan terpadu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ketua Bawaslu: Politik Uang Racun Demokrasi

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).

“Politik uang adalah racun dalam demokrasi kita. Jika pemimpin lahir dari proses transaksional, maka kebijakan yang dihasilkan ke depan berpotensi besar hanya untuk mengembalikan modal kampanye, bukan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Bagja.

Ia juga mengajak mahasiswa untuk aktif menjadi pengawas partisipatif dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

DPR Nilai Usulan Bawaslu Menarik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai usulan blacklist bagi pelaku politik uang merupakan gagasan menarik yang patut dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Menurutnya, penegakan hukum pemilu ke depan juga perlu diarahkan lebih menekankan sanksi administratif dibanding pidana.

“Semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI saat ini mulai melakukan simulasi sistem untuk perancangan revisi Undang-Undang Pemilu.

Komisi II DPR RI juga telah mengundang sejumlah lembaga seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center for Strategic and International Studies (CSIS), akademisi, dan pengamat pemilu untuk memberikan masukan terhadap perubahan sistem pemilu nasional.

“Agar hasil produk undang-undang ini betul-betul bisa berdampak, tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang,” ujar Khozin.

Editor : Yudi