Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 473 Juta

TERASKATA.com, Luwu Timur – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode Juni 2019 – Oktober 2020. 

Barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN (Barang Milik Negara) di Lapangan Kantor Bea Cukai Malili, Rabu (25/11/2020).

Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Malili, Mokhammad Slamet Iman Santosa  mengatakan sebanyak 617.288 batang Hasil tembakau dan 440 botol atau 173.96 liter minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan

“Hasil tembakau atau rokok yang dimusnahkan merupakan hasil tembakau dengan pita cukai palsu atau melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan MMEA yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari penjual yang tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sehingga melanggar ketentuan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ujar Mokhammad Slamet Iman Santosa.

Sementara untuk barang hasil penindakan dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Oktober 2020 jumlah barang hasil penangkapan sebanyak 617.288 (enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh delapan) batang Hasil Tembakau dan 440 (empat ratus empat puluh) botol atau 173,96 (seratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh enam) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Nilai Barang yang akan dimusnahkan untuk Hasil Tembakau sebanyak Rp. 473.707.520,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol  sebanyak Rp. 38.260.680,- (tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah), dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp. 511.968.200,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah)

“Adapun Kerugian Negara yang ditimbulkan untuk Hasil tembakau sebanyak Rp. 211.327.390 (dua ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak Rp. 5.737.680 (lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah), dengan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran dibidang cukai ini sebanyak Rp. 217.065.070 (dua ratus tujuh belas juta enam puluh lima ribu tujuh rupiah),” pungkas Mokhammad Slamet Iman Santosa.

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DJBC sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan.

Komentar

Baca Juga