BEM IAIN Palopo Sebut Polres Palopo Bertindak Arogan dan Langgar Perkapolri

TERASKATA.com, Palopo – Aksi unjukrasa yang berakhir ricuh di Kota Palopo Siang tadi, terus disorot oleh sejumlah elemen di Kota Palopo. Kali ini sorotan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi teraskata.com malam ini, Presiden BEM IAIN Palopo Ari Putra Daliman mengatakan, menyampaikan aspirasi sudah diatur dalam konstitusi pasal 28E UU 1945 dan dipertegas dalam UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.

”Tetapi ini tidak terejahwantahkan dalam aksi yang dilakukan oleh API Menolak Omnibus Law di Kota Palopo. Tindakan refresif yang dilakukan personel Polres Kota Palopo dalam mengawal massa Aliansi Peduli Indonesia Menolak Omnibus Law, saat demonstrasi 08 Oktober 2020 memperlihatkan kepada kita sifat arogansi dan tidak mematuhi protap dalam mengawal penyampaian aspirasi oleh massa demonstran,” kata Ari-sapaan akrabnya.

Padahal kata dia hal itu sudah jelas diatur dalam Perkapolri No 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaran dan pelayanan, penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

”Hal ini juga kemudian dipertegas dalam pasal 13 Perkapolri No 9/2008 melindungi Hak Asasi Manusia, menghargai hak legalitas, menghargai asas praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan,” lanjut Ari.

Tetapi kata dia, justeru personel Polres Kota Palopo tidak patuh terhadap aturan itu, dimana beberapa massa mendapatkan tindakan refresif bahkan terjadi penganiayanyaan yang berujung memar dan banyak massa yang mengalami luka-luka.

”Banyak kawan-kawan kami yang bagian kepalanya pecah akibat lemparan batu oleh oknum aparat. Bahkan ada salah satu massa demonstran yang mendapat tembakan peluruh di betisnya. Jelas ini tidak di benarkan dan tidak manusiawi dimana pasal 24 Perkapolri berbunyi, dimana tindakan aparat yang spontanitas dan emosional misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku menangkap dengan kasar dengan menganiayaya atau memukul tidak dibenarkan sama sekali,” terang Ari.

Ia mengatakan, apa yang terjadi di Kota Palopo sudah sangat jelas sebagai bukti bahwa Kapolres sebagai penanggungjawab di wilayah Hukum Polres Kota Palopo tidak mampu menertibkan personelnya dalam mengawal demonstrasi.

”Maka selayaknya, Kapolres Kota Palopo dicopot saja,” tegasnya. (*)

Komentar