TERASKATA.com, PALOPO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kota Palopo ditangkap polisi karena diduga telah mencuri HP di Pasar Andi Tadda Palopo.
ASN berinisial SU itu ditangkap petugas yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar di BTP Bogar Blok D Nomor 51, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2020,” ujar Akbar, dikutip Teraskata.com dari Tribunnews.com.
Kasus ini, kata Akbar berawal pada tanggal 10 Desember pukul 08.00 Wita.
Korban Abustam dari Jalan Andi Kati mengendarai motor menuju Pasar Andi Tadda untuk belanja.
Sebelum ke pasar, korban meletakkan satu unit handphone miliknya di jok motor bagian depan.
Sesampai di Pasar Andi Tadda, korban memarkir sepeda motornya dan lupa membawa handphone itu.
Komentar