BKN, Kemenpan RB dan KASN Pantau Netralitas ASN

TERASKATA.id, Palopo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi perhatian khusus Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsi (Kemenpan RB), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu menyusul adanya temuan sebanyak 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN pada Pemilu 2019 lalu. Data ini dihimpun oleh BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.

Dari jumlah tersebut didominasi kasus pelanggaran netralitas lewat media sosial. Baik menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, mengunggah foto dengan keterangan berpihak terhadap pasangan calon (paslon) tertentu, turut hadir dalam kampanye paslon, hingga kegiatan berhubungan dengan partai politik paslon.

BACA JUGA: BKN Tegur Kepala Daerah Soal ASN Koruptor

”Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Bawaslu, dan KASN. Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi/kabupaten/kota,” kata Deputi Pengawasan Pengendalian BKN RI,
Otok Kuswandaru. pada Rapat Kordinasi dan Rekonsiliasi Data Netralitas Dispilin dan Tipikor yang diselenggarakan oleh BKN RI, di Kantor Pusat BKN, Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur.

Dari 990 kasus, itu tidak termasuk laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, e-mail humas, dan media sosial. Kasus netralitas ASN berupa dukungan kepada paslon tertentu melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi secara terperinci diatur dalam PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4), disebutkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

BACA JUGA: BKPSDM Ukur Kinerja ASN dengan Tiga Aplikasi

”Untuk hukuman disiplin berat, dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian,” tutur Ridwan.

Ridwan menuturkan, pelanggaran dalam media sosial telah dijelaskan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. (*)

Komentar