BKN Tegur Kepala Daerah Soal ASN Koruptor

TERASKATA,id, Jakarta – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan ampun kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berstatus koruptot berdasarkan putusan pengadilan yang incracht.

Demikian diungkapkan Deputi Pengawasan Pengendalian BKN RI,
Otok Kuswandaru. pada Rapat Kordinasi dan Rekonsiliasi Data Netralitas Dispilin dan Tipikor yang diselenggarakan oleh BKN RI, di Kantor Pusat BKN, Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur.

BKN juga telah memberikan teguran kepada para kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota yang belum juga melakukan pemberhentian tidak hormat kepada para ASN di daerahnya.

BACA JUGA: PNS Eks Koruptor Dipecat, Apa Dasarnya?

Bahkan, Mendagri menurutnya telah melayangkan surat teguran kepada para kepala daerah yang lambat menindaklanjuti SKB Mendagri, Menpan dan BKN.

”Pak Mendagri sudah tegas, memberikan teguran kepada para kepala daerah yang belum melakukan PTDH terhadap ASN tersebut,” kata Akmal.

Teguran dari Mendagri lanjut Akmal dilayangkan secara tertulis. Ia pun mengungkap, jumlah kepada daerah yang telah diberikan teguran tertulis oleh Mendagri. Tercatat ada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota yang ditegur. Para kepala daerah ini ditegur agar dalam waktu 14 hari segera melakukan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang terlibat kasus korupsi.

BACA JUGA: BKPSDM Ukur Kinerja ASN dengan Tiga Aplikasi

”Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” ujarnya.

Akmal menambahkan, dari total 2.357 ASN koruptor yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN diantaranya bekerja di beberapa lembaga yang ada dalam lingkup pemerintahan daerah.

Sebagian besar dari ASN yang bermasalah tersebut, sebagian besar telah diberhentikan dengan tidak hormat. Meski begitu, masih ada sebagian kecil ASN yang harus dipecat itu, belum diberhentikan. Ini yang kemudian melatari keluarnya surat teguran dari Mendagri untuk para kepala daerah.

BACA JUGA: Hunian Nyaman, Harga Terjangkau di Wilayah Strategis

”Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. Kebanyakan memang di lingkungan Pemda, Rinciannya ada 33 ASN di lingkup Provinsi, lalu 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” tuturnya.

Mengenai ditempuhnya mekanisme pemberhentian tidak hormat kepada para ASN bermasalah tersebut, kata Akmal karena memang status hukum mereka telah inkracht atau dalam telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap kasus para ASN tersebut.

”Ini sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018,”katanya. (*)

Komentar