Bocah Dicekoki Miras, Pelaku Dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak

TERASKATA.com, Luwu Timur – Karena ulahnya mencekoki miras bocah berusia empat tahun, dua pemuda asal Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap Polisi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

Kedua tersangka yang diketahui bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) itu dijerat dengan Pasal 77b junto Pasal 76b dan Pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara.

”Pasal kami kenakan pasal terkait perlindungan anak, kekerasan terhadap anak. Pasal 89, ancaman hukumannya 2 tahun sampai paling lama 10 tahun. Sama Undang-Undang ITE,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

Menurutnya, pengenaan UU ITE dikarenakan salah satu tersangka mengupload aksinya tersebut ke media sosial. Meski demikian, Indratmoko tidak membeberkan lebih lanjut soal pasal yang akan dijeratkan dalam undang-undang itu kepada tersangka.

Sejauh ini, polisi menduga motif kedua tersangka melakukan aksi tersebut hanya untuk guyonan semata. Bocah mendatangi kedua pemuda yang sedang meminum alkohol itu kemudian dicekoki hingga keduanya tertawa.

”Kan orang tua korban bekerja di kebun sebagai penjaga kebun. Kedua orang ini datang minum-minum. Namanya anak kecil datang mendekati, terus dia inginlah, terus dikasih. Lalu dijadikan bahan tertawaan itu,” pungkas dia.

Diketahui, video aksi bocah yang dicekoki miras itu viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Hal itu kemudian berujung pada penyelidikan aparat kepolisian terkait dengan video berdurasi 3 menit 2 detik itu.

Dalam video yang viral itu, tampak seorang pria yang menuangkan miras ke dalam sebuah gelas plastik. Minuman dalam gelas itu kemudian disodori ke seorang bocah yang berada di dekatnya.

Akibatnya, bocah itu mematuhi perintah pria tersebut. Hampir sekitar tiga kali bocah itu meminum air berwarna merah yang diberikan oleh pelaku hingga akhirnya bocah itu sempoyongan dan sempat terjatuh. (*)

Komentar