BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Takengon Gelar Program SERTAKAN, Sekda Bener Meriah Jadi Teladan “Bapak Asuh” Bagi Pekerja Rentan
Aceh Tengah – Teraskata.com I Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon kembali menggelar program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, dengan dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Bener Meriah, Bapak Armansyah, yang menjadi teladan langsung dengan mendaftarkan dirinya sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) serta tiga orang pekerjanya—yakni petani dan tukang kebun—ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pak Sekda berharap dengan terdaftarnya beliau sebagai peserta BPU dapat menyalurkan energi positif bagi ASN lainnya, khususnya di wilayah Kabupaten Bener Meriah. Beliau menekankan pentingnya peran ASN sebagai Bapak Asuh yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar mereka,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon yang diwakili oleh Muhammad Reza (account representative), 31 Juli 2025.
Program SERTAKAN merupakan gerakan nasional yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022. Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik individu maupun institusi, diajak untuk mendaftarkan pekerja informal atau rentan—seperti asisten rumah tangga, pedagang, pengemudi ojek, guru ngaji, hingga petani—ke dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui fitur SERTAKAN di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dengan iuran terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta informal sudah terlindungi oleh dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika diinginkan, peserta juga dapat menambahkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 dan 4 Tahun 2022 dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta menjadi bentuk nyata gotong-royong sosial di lingkungan kerja dan masyarakat. Kehadiran ASN sebagai pelopor pelindung pekerja informal dinilai strategis untuk memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon melalui program ini berharap lebih banyak elemen masyarakat yang tergerak untuk berpartisipasi melindungi pekerja di sekitarnya. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial bagi seluruh pekerja. (ZUL)
Tinggalkan Balasan