TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Lhokseumawe Serahkan Santunan Kematian Untuk 2 Aparatur Gampong Yang Meninggal Dunia Di Kecamatan Baktiya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Lhokseumawe Fiterman Aris bersama Bupati Aceh Utara beserta Forkopimda Aceh Utara saat Penyerahan Santunan Kematian di Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara. [Foto : Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan]

Lhokseumawe – Teraskata.com I BPJS ketenagakerjaan Cabang Kota Lhokseumawe Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Almarhum Ilyas Daud salah satu aparatur Gampong Geulumpang Bungkok serta Almarhum Abdurrahman HS aparatur Gampong Glumpang Payong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan penyerahan santunan tersebut juga sekaligus pemantauan sekolah rakyat di Yayasan Tahfidzul Qur’an Samudera Pasai Mulia di Kecamatan Baktiya pada Jum’at, (18/07/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Utara Ayahwa, Dandim 0103 Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Fiterman Aris, Asisten I Wahyudi, Kadis Syariat Islam Aceh Utara, Kadis DLH Aceh Utara, Kadis DPMGKB Aceh Utara.

Adapun santunan jaminan kematian dan beasiswa masing-masing diberikan kepada ahli waris Alm Ilyas Mahmud yang merupakan aparatur Gampong Glumpang Bungkok sebesar Rp120 juta serta ahli waris Alm Abdurrahman HS, aparatur Gampong Glumpang Payong sebesar Rp113 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Fiterman Aris menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Aceh Utara atas bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang bekerja dan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Aceh Utara hadir mempertahankan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

Pada kesempatan tersebut, Fiterman Aris menyampaikan bahwa pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dilakukan dengan menganut prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran sesuai manfaat masing-masing program yang ada.

“Kami mendorong para pekerja formal maupun non formal untuk mendaftar ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar turut serta mendapatkan manfaat program,”katanya.

Fiterman Aris juga menyampaikan bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mendaftarkan pekerja rentan di sekelilingnya cukup membayar Rp36.800,-/bulan dengan 3 (tiga) manfaat program sekaligus yakni JKK, JKM dan JHT.

“Tentunya sesuai dengan amanat Pemerintah, program BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak bersifat eksklusif hanya untuk pekerja perusahaan saja namun juga bisa didapatkan oleh pekerja mandiri seperti petani, nelayan, Pedagang Kaki Lima, Driver Ojek Online hingga asisten rumah tangga,” terangnya.

“Kami tentunya berharap seluruh pekerja agar dapat bergabung ke dalam program yang kami tawarkan sesuai dengan sektor pekerjaannya agar manfaat program kami dapat dirasakan oleh seluruh pekerja yang ada,” katanya.

Fiterman berharap seluruh pekerja di Aceh Utara dan sekitarnya dapat bergabung agar memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sekali lagi Fiterman Aris mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyampaikan pesan kepada dua ahli waris penerima manfaat JKM untuk mempergunakan santunan dengan sebaik-baiknya terutama untuk hal-hal yang produktif. (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini