BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Pastikan Proses Klaim JHT Mudah dan Cepat
Lhokseumawe – Teraskata.com I BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, khususnya dalam proses klaim program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris, menjelaskan bahwa proses klaim JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Peserta yang berhenti bekerja karena pensiun, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun peserta asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan. Jika persyaratan lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan segera memproses pencairan manfaat,” ujar Fiterman.

Jika berhenti bekerja karena peserta mencapai usia pensiun, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun atau usia 56 (lima puluh enam) tahun maka peserta dapat mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
Jika peserta yang mengundurkan diri, manfaat JHT dapat dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja maka peserta dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan : - Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya;
- Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.
Keterangan pengunduran diri ini dapat berupa informasi non aktif peserta pada system aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja (perusahaan) melalui sistem aplikasi pelaporan kepserertaan atau laporan tenaga kerja keluar.
Lalu selanjutnya Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja maka peserta dapat mengajukan pembayaran JHT ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari Disnaker atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada Disnaker atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau eprjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau putusan dari pengadilan hubungan industrial.
Dan selanjutnya peserta yang merupakan warga negara asing yang akan meniggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta sebelum atau setelah meniggalkan Indonesia dengan mengajukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Paspor; dan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Fiterman menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mempersulit peserta dalam proses pengajuan klaim. “Silakan lengkapi dokumen dan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kami siap melayani peserta dengan sepenuh hati,” tutupnya. (ZUL)
Tinggalkan Balasan