BPJS Ketenagakerjaan Mengajak Pekerja Mandiri Menjadi Peserta
Lhokseumawe – Teraskata.com I Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah system yang memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja, baik formal maupun informal, untuk melindungi mereka dari berbagai resiko sosial ekonomi sehingga tetap menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta meningkatkan produktivitas dan stabilitas ekonomi nasional.
Fiterman Aris Kepala Kantor Cabang Lhoskeumawe menjelaskan, “BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar bagi semua pekerja, tak hanya yang di gaji tapi juga yang bekerja secara mandiri,” katanya
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perorangan sangat diperbolehkan umumnya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, UMKM, seniman, dokter, pengacara, petani, nelayan, freelancer, driver online dan lain –lain. Tambah fiterman aris
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Para peserta sendiri mendapat beberapa keuntungan, dimulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) serta Beasiswa Pendidikan untuk maksimal 2 anak.

Fiterman menyampaikan bahwa premi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau hanya Rp36.800 per bulan dan di dalamnya ada tabungan Rp20 ribu.
Pekerja mandiri dapat mendaftar secara perorangan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, website BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan seperti PT POS dll.
“Untuk persyaratan pendaftaran itu tidak ada syarat khusus untuk mendaftar, hanya bekerja dan mempunyai KTP, itu sudah bisa mendaftar,” katanya.
Untuk jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja.
“Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja peserta dapat santunan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” pungkasnya. (ZUL)
Tinggalkan Balasan