BREAKING NEWS: Achmad Marzuki Kembali Menjabat Sebagai Pj Gubernur Aceh

Banda Aceh – Teraskata.com I Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk kembali Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, siang ini, Rabu, 5 Juli 2023.

Melansir dari Media AJNN.Net Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, “Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” katanya

Sambung Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di kantor setempat, Rabu, 5 Juli 2023 siang. (ZUL)

Komentar