TERASKATA.COM

Membangun Indonesia

Bukan Truk Pertamina, Ini Fakta di Balik Pengungkapan Dugaan Mafia BBM Subsidi Rp69 Miliar di Sulsel

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas.

MAKASSAR – Di tengah ramainya pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan kapal tanker di Sulawesi Selatan, muncul satu pertanyaan yang banyak diperbincangkan publik: apakah truk tangki yang disita polisi merupakan armada resmi Pertamina?

Pertanyaan itu akhirnya dijawab langsung oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas. Dengan tegas, ia membantah kendaraan yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan bagian dari armada distribusi resmi Pertamina.

Menurut Wahyudi, kendaraan yang digunakan Pertamina memiliki identitas yang jelas, sistem pengawasan ketat, serta standar keselamatan yang tidak mudah dipalsukan.

Pernyataan itu sekaligus memperjelas posisi Pertamina di tengah kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang saat ini tengah diusut Polda Sulawesi Selatan dan disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp69 miliar.

Di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (2/6/2026), Wahyudi menjelaskan bahwa armada resmi Pertamina wajib melewati berbagai pemeriksaan sebelum diizinkan mengangkut bahan bakar.

Mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi fisik kendaraan harus memenuhi standar keselamatan yang ketat.

Karena itu, saat melihat truk tangki yang disita dalam perkara tersebut, ia menilai kendaraan tersebut tidak memenuhi standar yang biasanya diterapkan dalam sistem distribusi resmi.

Menurutnya, kondisi fisik kendaraan bahkan dapat menjadi indikator awal.

Ban yang sudah aus dan tidak layak jalan menjadi salah satu tanda bahwa kendaraan tersebut bukan armada yang digunakan dalam jaringan distribusi resmi Pertamina.

“Untuk kendaraan Pertamina selalu dicek kontrol safetynya. Dari kondisi fisik kendaraan yang diamankan terlihat tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku,” ujarnya.

Barcode dan Dokumen yang Bisa Dilacak

Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa setiap armada resmi Pertamina memiliki identitas yang dapat diverifikasi.

Setiap kendaraan distribusi dilengkapi barcode perusahaan, dokumen pengiriman atau delivery order (DO), serta informasi tujuan distribusi yang jelas.

Sistem tersebut memungkinkan setiap pengiriman BBM terlacak mulai dari titik keberangkatan hingga lokasi penerima.

Dalam praktik resmi, distribusi BBM nonsubsidi biasanya diperuntukkan bagi sektor industri, pertambangan, perkebunan, hingga usaha lain yang memiliki kuota dan izin tertentu.

Karena itu, kendaraan tanpa identitas resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi menjadi perhatian aparat ketika melakukan pengawasan distribusi energi.

“Identitas perusahaan lengkap dan dapat diverifikasi. Dokumen pengiriman juga menunjukkan tujuan distribusi secara jelas,” kata Wahyudi.

Dugaan Jaringan yang Lebih Besar

Meski demikian, BPH Migas belum menyimpulkan dari mana seluruh BBM yang diduga disalahgunakan tersebut berasal.

Menurut Wahyudi, penyidik Polda Sulsel masih mendalami seluruh rantai distribusi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menduga terdapat jaringan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak sehingga membutuhkan proses penyelidikan yang lebih mendalam.

Karena itu, BPH Migas menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kalau indikasinya masih didalami. Bisa jadi jaringan ini terintegrasi dan cukup panjang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran distribusi biasa, melainkan dugaan praktik terorganisasi yang melibatkan berbagai sarana transportasi dan jalur distribusi.

Berawal dari Tujuh Truk Tangki

Kasus yang kini menjadi perhatian nasional itu bermula pada Februari 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Koderal VI melakukan operasi terhadap aktivitas distribusi BBM yang dinilai mencurigakan.

Dalam operasi awal, petugas menemukan tujuh unit truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan keterlibatan kapal tanker sebagai sarana distribusi utama.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan dokumen pengangkutan BBM dengan volume awal 30 kiloliter.

Namun ketika dilakukan pengecekan lanjutan di Kalimantan Tengah, ditemukan nomor registrasi yang sama dengan volume muatan yang berubah drastis menjadi 700 kiloliter.

Perubahan data tersebut memunculkan dugaan manipulasi dokumen yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan.

Kapal Tanker dan Ratusan Ribu Liter BBM

Pengembangan kasus membawa penyidik pada sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi yang diduga cukup besar.

Polisi menyita satu kapal tanker, dua kapal SPOB, tujuh truk tangki, dua mesin alkon, serta selang sepanjang 500 meter.

Selain itu, aparat juga mengamankan 120 kiloliter biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu empat orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemalsuan dokumen, pelangsir BBM subsidi, perantara distribusi, hingga pengelola penyimpanan bahan bakar.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Wahyudi mengaku pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan kapal tanker merupakan kasus pertama yang ia temui selama berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah.

Menurutnya, selama ini kasus penyalahgunaan subsidi umumnya melibatkan kendaraan darat atau praktik penimbunan skala kecil.

Karena itu, terungkapnya dugaan distribusi ilegal menggunakan kapal tanker menjadi perhatian tersendiri bagi regulator sektor energi.

Ia memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Sulsel yang berhasil membongkar jaringan tersebut.

“Kalau kapal tanker dalam kasus seperti ini, baru pertama kali saya temui. Ini menjadi pengungkapan yang sangat penting,” ungkapnya.

Menjaga Hak Masyarakat atas BBM Subsidi

Di balik angka kerugian negara yang mencapai Rp69 miliar, terdapat dampak yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

Penyidik memperkirakan penyalahgunaan tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan sekitar 205.601 kendaraan.

Artinya, setiap liter BBM subsidi yang dialihkan secara ilegal berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Mulai dari nelayan yang melaut, petani yang mengoperasikan alat produksi, hingga pelaku usaha kecil yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada ketersediaan BBM bersubsidi.

Karena itu, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga agar subsidi yang berasal dari uang negara tetap sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Bagi aparat penegak hukum, pekerjaan belum selesai. Penyidik masih memburu para buronan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah besar tersebut.