Buni Yani Ungkit Video Ahok, Ternyata Diedit Tim Cyber Prabowo

Padahal, menurut Buni Yani, dirinya sama sekali tidak memiliki maksud untuk melakukan hal tersebut.

“Pertanyaannya kalau memang saya tidak terbukti, itu Pasal 27 mestinya saya dilepaskan. Tetapi ini karena memang saya sudah diincar harus kena jadi dicari Pasal 28 ayat 2 yang terbukti Pasal 32 ayat 1 itu yang mengubah dokumen elektronik,” kata Buni Yani.

Selain itu, Buni Yani juga dituding memotong video tersebut hingga berdurasi 30 detik. Padahal, ia sama sekali tak memotongnya dan ia pun mengaku tak memiliki kemampuan teknis dalam melakukan hal itu.

“Sebetulnya itu sudah menjadi miliknya publik, sudah domainnya domain publik, nggak ada yang saya ubah sebetulnya,” tegasnya.

Buni Yani pun menjelaskan bahwa sosok yang memotong video tersebut menjadi lebih singkat yakni Tim Cyber Prabowo.

“Itu dia yang memotong sebetulnya (Tim Cyber Prabowo) memotong menjadi 30 detik. Dia sempat minta maaf ke saya,” kata Buni Yani. (*/int)

Komentar