Buntut Bunuh Diri Mahasiswi Brawijaya, Bripda Randy Resmi Tersangka Aborsi

TERASKATA.com, Mojokerto – Buntut dari bunuh diri Novia Widyasari (23), Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar kode etik Kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

Hal itu disampaikan Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol, Slamet Hadi Supraptoyo terkait penetapan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (04/12/21) malam.

Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.

Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi. ”Secara pidana umum, pasal 348 jo 55,” ujarnya dikutip dari jawapos.com.

Brigjen Slamet mengatakan, barang bukti yang dimiliki untuk mendukung sangkaan terhadap Bripda Randy ada dua. Yakni, racun potasium yang ditemukan dekat Novia Widyasari dan pil aborsi.

Dari temuan awal, dikatakan kalau aborsi dilakukan dua kali. Selain itu, dia juga memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik pada tubuh Novia Widyasari.

Polri tampaknya memang tidak boleh buru-buru dalam menutup kasus ini dengan sangkaan aborsi saja.

Komentar