TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Desa Sebelei Bakal Dapat Jatah Audit Inspektorat Halsel, atas Dugaan Penyalahgunaan DD

TERASKATA.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desa Sebelei kecamatan Makian Barat kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, terus bergulir.

Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat tertutup oleh Irban III Inspektorat Halsel bersama Kuasa Hukum dan Ketua Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Halsel, Selasa, (16/08/2022).

Kuasa hukum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei, Syafridhani Smaradhana, usai rapat menjelaskan, ada kecenderungan bahwa progres dari perkara yang ditanganinya itu tercapai. Menurutnya, ada gerakan nyata yang dilakukan Inspektorat Halsel lewat undangan yang dilayangkan kepada pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi atas poin-poin yang diadukan.

“Hasil rapat tadi juga sekaligus menegaskan keberangkatan Inspektorat nanti ke desa Sebelei yang dijadwalkan pada Minggu 21 Agustus besok” jelas Syafridhani

Rapat tertutup Irban III Inspektorat Halsel

Rapat tertutup yang berlangsung sekira pukul 11.40 WIT tersebut menghadirkan Advokat Syafridhani selaku Kuasa Hukum, mendampingi Ketua Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei, Aman Saleh, Ketua LSM KANE dan perwakilan Forum Pers (FPII) Malut.Sebagai pihak yang diberi kuasa.

Syafridhani menegaskan akan terus mengawal kasus yang dilaporkan kliennya itu. Bahkan menurutnya, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 28 juni kemarin.

“Kita akan terus mengawal para pelapor yang juga terlapor oleh kades Sebelei, agar perkara ini sampai di ujungnya. Artinya, harus ada keadilan yang dirasakan masyarakat Sebelei,” tandas Syafridhani.

Sementara itu, Ketua Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Sebelei, Aman Saleh menyatakan cukup kecewa dengan langkah Inspektorat Halsel selama ini, yang dinilai lambat melakukan audit, mengingat aduan masyarakat Sebelei masuk ke Inspektorat sudah sejak 13 Agustus 2021.

“Nah hari ini baru kita dapat kejelasan, kami berharap, waktu audit nanti sesuai kesepakatan rapat tadi, agar mereka (Inspektorat) bersungguh-sungguh secara profesional,” tegas Aman.

Senada dengan itu, Ketua DPC LSM KANe Halsel, Risal Sangaji menegaskan, kasus yang diduga merugikan negara itu bakal tetap dikawal.

“Kami meminta kepada Pemkab Halsel, apabila kasus ini terbukti merugikan negara maka segera nonaktifkan Kades yang bersangkutan,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini