Detik-Detik Vonis untuk Imam Nahrawi

TERASKATA, Jakarta – Hari ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam Nahrawi mengikuti sidang vonis kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang Vonis Imam Nahrawi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. ”Insya Allah sidang Putusan Pak Imam hari Senin ini jam 10 pagi,” kata Penasihat Hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (29/6).

Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi.

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik, selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar.

Sementara dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya, Imam mengaku tidak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia bahkan meminta Majelis Hakim mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan.

Imam mengaku akan membantu penegak hukum mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. (*)

Komentar