Dewan Pers Tetapkan Teraskata.com Jadi Media Profesional Terverifikasi

TERASKAT.COM – Verifikasi vaktual yang dilakukan Dewan Pers baru-baru ini kepada Media Teraskata.com membuahkan hasil baik. Dewan Pers secarah sah menetapkan Teraskata.com sebagai media online profesional.

Itu dibuktikan dengan telah diterbitkannya sertifikat dari Dewan Pers dengan nomor 901/DP-Verifikasi/K/XII/2021 per tanggal 15 Desember 2021.

Teraskata.com sendiri merupakan media online nasional yang sudah resmi melebarkan sayapnya ke pelosok negeri dengan menempatkan insan jurnalis yang profesional. Itu seperti Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan juga Kalimantaran Utara.

Teraskata.com sendiri yang merupakan media informasi online masih akan terus melakukan pengembangan hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap media online Teraskata.com di kantor redaksi Jalan Yos Sudarso, Kota Palopo, Senin (08/11/21).

Kunjungan Dewan Pers ini dipimpin langsung Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun didampingi Tim dari Sekretariat Dewan Pers yang diterima langsung Direktur Teraskata.com, Wahyudi Yunus dan Pemimpin Redaksi, Asdar.

Pemberian sertifikat itu sendiri berdasarkan amanat Pasal 15 (2)a UU Pers mengamanatkan fungsi Dewan Pers ada-lah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumum-kan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk pener-bitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3).

Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7). (ams)

Komentar