TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Diduga Cabuli Ponakan dan Anak Sendiri, Pria di Tanjungpinang Ditangkap

admin |
Ilustrasi (ft : laman ayojakarta)

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisal S (41) melakukan
aksi pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban S (14) yang merupakan keponakannya sendiri. Aksi bejat S terhadap ponakannya tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh mengatakan penangkapan S sudah dilakukan ditempat tinggalnya, Tanjungpinang pada Senin lalu.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan jika Satreskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri dan pada saat itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Awalnya pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku bahwa ayahnya hampir melakukan hal yang tidak wajar, lalu dia menceritakan bahwa saudaranya juga sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak dua kali. Pada saat itu pelapor langsung menemui korban dan korban langsung menceritakan semuanya kepada pelapor, ” ujar Iptu Gayuh, Kamis( 18/11/2021 )

Kejadian pertama dilakukan pada bulan juni tahun 2021 , korban mengaku sedang tertidur dan tiba-tiba terbangun karena merasa ada yang menempel di wajahnya , seketika korban tersadar dan melihat pamannya sedang mencium bibirnya .

Kejadian kedua dilakukan pada bulan september, pelaku melakukan aksinya pada jam 02.00 Wib , pelaku meraba bagian payudara korban saat korban tertidur.

Sebelumnya pihak media sempat berinteraksi langsung dengan anak kandung pelaku dan korban. Korban menjelaskan jika dirinya takut dan memilih tinggal di tempat dia bekerja . Namun saat pejalanan menuju tempat ia bekerja , sang paman melontarkan penawaran yang membuat dirinya merasa kaget dan semakin ketakutan.

“Saya takut kak, jadi saya mau tinggal di tempat kerja aja. Terus saya diantar sama oom, waktu di perjalanan om bilang sama saya ‘mau gak jadi pacar om’ saya kaget kak, saya takut gak mau pulang-pulang lagi, ” jelasnya .

Selanjutnya anak kandung pelaku berinisial A (15) juga mengaku jika ayahnya tersebut sempat mau melakukan hal yang tidak wajar saat dirinya sedang tidur . A juga mengatakan jika ayahnya tersebut sempat meminta untuk mencium bagian perut hingga kepala sebelum dia berpacaran dengan laki-laki lain. Karena hal tersebut A memutuskan untuk lari dari rumahnya dan tinggal dirumah temannya.

“Kemarin lagi tidur kak, terus kebangun soalnya saya rasa ada yang mencium tangan saya, pas saya bangun saya liat ayah kak. Saya spontan mendorong ayah, dan ayah bilang saya boleh pacaran tapi ayah harus mencium sini sampai sini ( perut sampai kepala ), ” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan bahwa belum ada keterangan dari korban, terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut.

“Sekarang anaknya kita jadikan saksi,” singkatnya.

Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan S terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini