Diduga Kampanye di Rumah Ibadah, Ibas-Rio Dilapor ke Bawaslu

TERASKATA.com, Luwu Timur – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachry Syam – Andi Rio Pattiwiri (Ibas-Rio) kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur.

Pasangan nomor urut 2 itu dilaporkan oleh Tim Hukum Calon Bupati Husler-Budiman, Agus Melas, Jumat malam sekira pukul 20.00 Wita. Ibas-Rio dilaporkan atas dugaan pelanggaran berkampanye di rumah ibadah.

Bukan hanya itu, tim Hukum Husler-Budiman juga melaporkan dugaan keterlibatan ASN berkampanye di Posko Ibas-Rio. Laporan lainnya, terkait perbedaan nama Paslon Ibas -Rio yang tertera pada B1-KWK usungan parpol dengan yang tertera pada Ijazah.

”Kembali kita melaporkan Paslon Ibas-Rio, dengan beberapa bukti penguatnya sehingga bisa diproses oleh Bawaslu,” kata Agus Melas.

Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki sejumlah bukti atas kasus dugaan pelanggaran lain yang selanjutnya kembali akan dilaporkan ke Bawaslu.

”Kalau sudah lengkap semua bukti pendukung baru kami laporkan lagi ke Bawaslu. Tunggu saja setelah rampung kita ke Bawaslu lagi memberikan laporannya,” terang Agus.

Agus juga mengingatkan Bawaslu agar tetap bekerja profesional. Pasalnya, ia menilai ada indikasi Bawaslu saat ini sedang sibuk mencari kesalahan Paslon MTH-Budiman saja.

”Gejala ini makin menimbulkan kecurigaan publik kalau Bawaslu mulai tidak netral dan ini tidak baik . Dilain pihak Bawaslu selalu mengajak Pilkada ini harus damai dan aman. Nah jika penyelenggara mulai tidak netral tunggu saja Pilkada ini akan mengalami gesekan,” tandasnya.

Jika pasangan Ibas-Rio terbukti melakukan aktivitas kampanye di rumah ibadah, maka sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Itu sesuai dengan bunyi Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Larangan kampanye ditempat Ibadah sebagimana Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang : menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.” (*)

Komentar