TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Diduga Kuasai 12,97 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang

admin |

TERASKATA.COM, Batam – Dua orang laki-laki Inisial E alias K, dan DS alias D diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu dengan 12,97 gram.

Penangkapan itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK Msi didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi SH SIk MH, Senin (5/7/2021).

Penangkatapan terhadap dua orang itu setelah polisi mendapat informasi. Kemudian melakukan penelusuran ke Jalan LR  Banjar Kota Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis Sabu sekira seberat 7,15 gram,” tutur Harry Goldenhardt.

Dilanjutkan, dari kasus pertama itu dilakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Kota Tanjungpinang.

“Dari 2 orang tersangka Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapati barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, Beberapa lembar Plastik Bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D,” ucap Harry Goldenhardt. (Lan/hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini