TERASKATA.com, Palopo – Seorang oknum Polisi Lalulintas berinisial (KD) di Kota Palopo, dilaporkan ke Polres Palopo, pada Minggu malam, (13/9/20).
Hal tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi pada (13/9), tepat Pukul 18.15 Wita. Pada laporan itu, WD sebagai pelapor, telah melaporkan KD tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Saat dikonfirmasi teraskata.com, pelapor (WD), pacar dari KD, yang juga merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, membenarkan hal itu.
Dirinya mengaku seblumnya telah melapor ke Polres Palopo pada (13/9), dengan alasan telah mendapat perlakuan keras dari KD. “Iya, saya memang melaporkan KD, pada minggu malam,” ungkapnya.
WD mengaku bahwa awal mula masalahnya dengan KD, didasari persoalan asmara, namun WD tidak mau menjelaskan lebih jauh permasalahannya. “Saya tidak bisa cerita lebih jauh, tapi intinya ini masalah hubungan saya dengan dia (KD),” kata WD.
Namun setelah dimediasi oleh pihak kepolisian Polres Palopo, kedua pihak memilih berdamai, termasuk WD. “Kami memilih berdamai saja dan tidak mempermasalahkannya lagi,” tutupnya.
Diketahui, dari pantauan teraskata.com, pada senin pagi di Mapolres Palopo, sebelum memproses lebih lanjut laporan tersebut, Pihak kepolisian Polres Palopo berusaha memediasi kedua belah pihak. Tampak hadir, Kasat Reskrim, AKP Andi Aris Abubakar, dan Kasat Lantas Polres Palopo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, saat dikonfirmasi terkait laporan itu, mengatakan jika itu masalah orang pacaran. “Orang Pacaran Dinda, Kayaknya damai itu,” terangnya kepada Teraskata.com, via WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, kedua pihak telah damai, dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan dari kedua pihak.
Komentar