Digerebek Suami Pas Ditindih Pak Guru, Bu Kepsek Marah-marah: Baru Masuk Sedikit
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, AW dan HO dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (memadu kasih).
Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman terhadap mereka dikurangi lima kali.
Menurut Hidayat, untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.
“Kita sebenarnya Satpol PP dan WH hanya penyelenggara saja. Setelah pemberkasan lengkap kita serahkan ke kejaksaan. Hari ini kita hanya fasilitasi, seluruhnya hanya di proses Mahkamah Syariah dan di Kejaksaan,” kata Hidayat.
Hidayat menjelaskan, eksekusi hukuman cambuk merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di kota paling barat Indonesia itu.
“Hari ini sama-sama kita saksikan, ini awal dari 2020 dan yang masih berproses masih ada,” tandas Hidayat. (int)
Tinggalkan Balasan