Dipaksa Jual Kalender Oleh Oknum Ketua Organisasi Di Aceh Utara, Kepala Sekolah Meradang

Aceh Utara – Teraskata.com I Kepala Sekolah (K3S) Se-Kabupaten Aceh Utara dibingungkan dengan adannya oknum salah satu ketua organisasi kewartawanan di Aceh Utara yang baru saja dilantik yang berinisial HA diduga peras kepala sekolah dengan modus jual kalender berlogo organisasi dengan harga mencekik leher. Senin, (11/09/2023).

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Aceh Utara Muhammad Yahya kepada Wartawan menyatakakan, dipertengahan bulan Agustus 2023, dirinya dibingungkan dengan adanya informasi dari puluhan ketua K3S kecamatan yang melaporkan ada Oknum yang mengantar kalender berlogo sebuah Organisasi Wartawan dengan jumlah yang cukup banyak.

Oknum tersebut kata Yahya meminta agar K3S mengambil dan membagikan kalender tersebut kepada sekolah-sekolah dengan jumlah 5 exsemplar setiap sekolah dengan harga Rp.100.000.-per exsemplar.

“Padahal sebelumnya, belum ada sama sekali pembicaraan dari organisasi tersebut dengan dirinya mengenai Kalender tahun 2024,konon lagi tahun 2024 masih lima bulan lagi,” jelasnya yahya.

Setelah kami cek rupanya hampir semua K3S kecamatan kecamatan di Aceh Utara sudah ditumpuk dalam bungkusan Kalender untuk tahun 2024, dengan jumlah sangat fantastis yaitu setiap sekolah tingkat SD diwajibkan ambil 5 kalender dengan harga Rp.500.000.-

Mereka meminta para ketua K3S untuk membayarkan kalender tersebut dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), itu jelas kami tak berani melakukannya. Karena dalam Juknis pengunaan dana BOS tidak dibolehkan membeli kalender dengan dana BOS kecuali kalender pendidikan, kata Muhammad Yahya.

Disebutkannya, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas pendidikan-Aceh Utara, Muhammad Yahya selaku K3S yang membawahi 17 K3S kecamatan di Aceh Utara menggelar rapat,dalam rapat tersebut terungkap semua K3S mengaku dipaksa mengambil kalender. Bahkan ada ketua K3S kecamatan yang tidak jumpa dengan yang antar kalender,terkesan di Todong dan dititipkan disekolah mereka.

”Kami ditelepon katanya ada kalender sudah ada pembicaraan dengan Dinas,kalendernya dititip dikantor sebanyak 125 exsempar,kami bingung tidak tahu siapa yang Telpon,pokok nya ambil saja bayarnya setelah cair dana BOS,katanya,sehingga kami tak berani buka bungkusan kalender tersebut,namun setelah kami cek ke Dinas pihak Dinas tidak tahu masalah itu,”kata seorang ketua K3S wilayah tengan Aceh Utara.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Utara jamaluddin,S.Sos.MPD yang dikonfirmasi wartawan oada senin pekan lalu mengaku menerima laporan dan keluhan dari ketua-ketua K3S terkait penjualan kalender tahun 2024 dengan harga Rp100.000/Exsemplar berlogo Organisasi Kewartawan.

Penjualan kalender tersebut sebenarnya belum saatnya, ini kan masih bulan Agustus, kemudian Pemerintah belum menetapkan tanggal libur nasional, lagi pula ini kasian para kepala-kepala sekolah dari mana ambil uang untuk membayar kalender dengan harga Rp.100.000 per exsempar, ini jelas tidak bisa kami akomodir.

Sebelumnya jamal mengaku pernah didatangi tiga oknum dari salah satu organasi kekantornya yang meminta dirinya untuk menghubungi ketua-ketua K3S untuk menerima dan mengambil kelender,namun saat ini Jamal mengaku menolak dan tak berani meng-intervensi ketua K3S.

”Saya tidak mau masuk keranah itu,sehingga saya tak mau di intervensi”, kata Jamaluddin.

Saya sudah intruksikan ketua Umum K3S bapak Muhammad Yahya untuk melakukan koordinasi dengan pihak yang mengantar kalender tersebut untuk ditarik dulu kalendernya yang sudah disebarkan kepada K3S masing-masing kecamatan,hal ini kami lakukan untuk menghindari komplik nantinya, kata Jamaluddin.

Jamaluddin juga mengaku dirinya sudah berbicara langsung dengan ketua PWI-Pusat Bapak Atal S Depari, pak Atal bilang tidak ada kebijakan Organisasi untuk menjual Kalender. PWI Bukan pedagang dan logo PWI tidak boleh diperjual belikan, kata pak Atal seraya meminta saya untuk tidak melayani penjualan kalender, kata Jamal.

Menurut atal depari kepada Jamal, Penjualan kalender atau logo organisasi tanpa izin PWI Pusat merupakan pelanggaran “Kode Prilaku Wartawan” pasal 5 ayat-1 yang berbunyi, melakukan perbuatan yang dapat merendahkan marwah,harkat dan maertabat dan integritas profesi wartawan,itu penjelasan ketua PWI-Pusat kata Jamal.

Kemudian kami awak media ini mengkonfirmasi yang berangkutan oknum salah satu ketua organisasi kewartawanan Aceh Utara baru saja dilantik yang berinisial Ha menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan sesuai dengan aturan, juga yang diduga peras kepala sekolah dengan modus jual kalender berlogo organisasi dengan harga mencekik leher itu tidak benar dan kami ada koperasi, jawabnya HA.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang dikonfirmasi Wartawan terkait adanya keluhan para kepala Sekolah dan ketua K3S se-Aceh Utara menyatakan, informasi adanya penjual kalender yang dilakukan Organisasi PWI di Aceh Utara sudah pernah diterimanya.

Penjualan kalender sejauh tidak memaksa sah-sah saja untuk menambah pendapatan organisasi,tapi kalau sudah ada unsur paksaan pastinya tidak boleh. Nasir mengaku sudah menegur ketua PWI yang baru saja dilantik terkait adanya protes dari segelintir orang yang merasa keberatan terkait kalender berlogo Organisasi.

Mohon kalau ada yang merasa dipaksa lapor ke organisasi, tidak boleh dipaksa-paksa apalagi ada unsur pemerasan disitu,saya tidak mau ngurus – ngurus. Kalau dipaksa jangan ambil dan harus berani menolak untuk harus beli, karena tidak wajib itu, tegas nasir.

Sekedar untuk di ketahui, penjualan kalender secara paksa dilakukan oleh oknum ketua Organisisi PWI Aceh Utara tidak hanya dilakukan kepada sekolah-sekolah SD melalui K3S, tapi ke SMP melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan SMA dan SMK.

Informasi terakhir yang berkembang juga menyasar ke Kepala Desa dengan harapan dapat dibayarkan dengan Dana Desa.
Terkait persoalan ini para kepala sekolah melalui induk organisasinya baik K3S dan MKKS dan ketua Forum geusyik meminta induk organisasi yang memaksa kami membeli kalender berlogo organisasinya baik tingkat Propinsi maupun Pusat untuk meneribkan praktek pemerasan gaya baru yang dilakukannya. (Red)

Komentar