Dipecat Gubernur, Nama Baik Guru di SMAN 1 Lutra Direhabilitasi Presiden
TERASKATA.Com, Jakarta – Dua Guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun dipecat karena melakukan pungutan Rp20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan pemecatan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, tertanggal 14 Oktober 2025.
Kasus ini kemudian viral setelah demonstrasi yang dilakukan guru dan honorer di Luwu Utara. Beragam upaya dilakukan Rasnal dan Abdul Muis dibantu PGRI luwu Utara.
Ia berjuang mulai dari tingkat Kabuoaten melalui DPRD, hingga ke DPRD Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Hingga akhirnya Presiden memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya.
“Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya. (teraskata)





Tinggalkan Balasan