Ditahan Kejagung RI, Nadiem Makarim Masih Digarap KPK
TERASKATA.Com, Jakarta – Meski sudah bersatus tahanan Kejaksaan Agung RI, dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, masih berpeluang menjadi tersangka pada kasus lain yang kini digarap KPK.
Kasus yang dimaksuda dalah dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Hal itu diungkapkan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
”Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” Budi.
”Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” tambahnya.
Budi mengatakan KPK masih berpeluang memanggil lagi Nadiem untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud meski sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berjalan.
“Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung terkait Nadiem berbeda. Dia mengatakan KPK juga masih berkoordinasi dengan Kejagung.
“Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejagung menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). (*/teraskata)
Tinggalkan Balasan