Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Belum Ditahan
TERASKATA.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Meski demikian Roy Suryo belum ditahan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan keputusan penahanan terhadap Roy Suryo cs akan diputuskan setelah mereka diperiksa sebagai tersangka.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kendati demikian, Iman belum mengungkap kapan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs akan dilakukan oleh penyidik.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tutur dia. (*/teraskata)





Tinggalkan Balasan