TERASKATA.COM, JAKARTA – Tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK sebagai syarat peralihan menjadi ASN jadi kontroversi belakangan ini. Lalu siapa pencetus TWK bagi pegawai KPK ini?
Ternyata, penggagasnya bukan hanya datang dari satu pihak.
Demikian dibeberkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
“TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang, ini merupakan diskusi dari rapat tim untuk buat Perkom,” beber Bima, dikutip dari Jawapos.com.
Lalu, bagaimana sampai akhirnya ada nama wawasan kebangsaan?
“Karena mengacu pada Undang-Undang dan kemudian BKN dapat mandat untuk melaksanakan TWK,” tegasnya.
Bima menyampaikan, pihaknya memang mempunyai asesmen TWK, tetapi tidak sesuai untuk diterapkan di lembaga antirasuah tersebut.
Karena itu, pelaksanaan TWK kepada para pegawai KPK memang berbeda dari tes CPNS.
“Karena di KPK sudah senior, yang kami miliki adalah tes untuk CPNS, bagi kami tes ini tidak pas untuk pejabat yang sudah menjabat, ini ada prosesnya sudah saya jelaskan secara detil tadi kenapa sampai pakai instrumen dinas psikologi AD,” ungkap Bima.
“Kami gunakan karena ini satu-satunya alat instrumen yang valid tersedia, kami gunakan the best level of instrumen yang ada,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, penggalian gagasan atau ide munculnya TWK dilakukan karena Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sudah diminta keterangan tidak bisa menjawab isu tersebut.
“Tentang siapa sih sebetulnya yang punya gagasan ini. Pilihan TWK seperti ini dari siapa sebetulnya, tujuannya apa kita kan ingin tahu,” ujar Damanik.
Damanik menyampaikan, keterangan KPK yang diwakilkan Nurul Ghufron dinilai belum mampu menjelaskan rinci terkait munculnya ide TWK.
Sehingga hal ini perlu di dalami untuk menambah titik terang dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
“Apakah ini memang satu pilihan yang tepat sejalan dengan keputusan UU, keputusan MK misalnya, apakah sudah sejalan seperti itu,” papar Damanik.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pegawai KPK, sambung Damanik, pelaksanaan TWK dinilai merugikan.
Terlebih banyak pegawai yang sudah lama bekerja memberantas korupsi di KPK.
“Itu yang mereka minta kepada Komnas HAM memberikan klarifikasi terhadap semua itu. Klarifikasi mereka, mereka anggap itu hak mereka,” tandasnya. (*/int)
Komentar