DPRD Palopo RDP Terkait Klinik Kecantikan Dituding Jual Produk Tak Berizin BPOM

TERASKATA.COM, Palopo – Maraknya tudingan terhadap klinik kecantikan di Kota Palopo yang menjual produk tak berizin BPOM, DPRD Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang musyawarah, Selasa (18/01/22).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Majid ST dan dihadiri oleh Anggota Komisi I dan III DPRD Palopo bersama Penasihat Hukum dari pihak klinik, BPOM, Dinas Kesehatan, dan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK).

Dalam RDP tersebut, mahasiswa AMUK yang dikoordinatori Jendral Lapangan, Bregy menyampaikan aspirasinya terkait adanya produk yang diperjualbelikan oleh klinik kecantikan Ressty Aesthetic Clinic (RAC) Palopo yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Bahkan produk ini telah memberikan efek samping kepada penggunanya yakni KS dan AM,” ungkap Bregy.

Di samping itu, salah satu mahasiswa yang juga tergabung dalam AMUK, Reski Halim meminta kepada instansi terkait untuk mengusut tuntas terkait peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan konsumen tersebut.

“Jenis produknya sudah kami pegang namanya HB7, ini jelas produk yang belum memiliki notifikasi resmi dari BPOM yang diperjualbelikan oleh klinik Ressty,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Loka POM Palopo, Mardianto SFarm Apt menegaskan, pihaknya telah melakukan sidak bersama Dinas Kesehatan Palopo dan Kepolisian tentang adanya laporan tersebut.

“Namun setelah kami melakukan sidak ke klinik yang dimaksud, kami tidak menemukan produk tersebut,” ucapnya.

Lanjut mantan Kepala BPOM Tanjungpinang ini, pihaknya juga tidak menemukan proses peracikan pada klinik RAC yang beralamat di Jl Andi Djemma Kota Palopo tersebut.

“Kami sepakat berdasarkan UU Kesehatan jika ada obat atau makanan ilegal yang beredar itu bisa dibawa ke ranah pidana, namun kami belum punya bukti kuat terkait produk yang dimaksud,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Palopo, Andi Besse Herawati dalam forum tersebut ia menegaskan belum punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap klinik RAC Palopo.

“Karena memang kami tidak menemukan produk tersebut pada saat melakukan sidak bahkan produk yang dimaksud kami belum tahu bentuk dan warnanya seperti apa, apalagi korban belum memiliki bukti kuat berupa hasil visum et repertum atau medical check up, apakah betul efek samping yang ditimbulkan pengaruh dari produk yang digunakan,” jelasnya.

Adapun Sulfikar HR SH, Penasihat Hukum dari dr Resti yang merupakan Owner RAC membantah adanya pratik jual beli produk yang dimaksud.

Namun dirinya tidak membantah bahwa produk tersebut memang ada tetapi tidak untuk diperjualbelikan secara luas kepada konsumen.

“Ini yang perlu kita perjelas, sebenarnya korban dapatkan produk itu dari mana, karena klien kami membantah adanya jual beli produk tersebut di klinik dan klinik memiliki SOP tersendiri terkait penggunaan dari produk tersebut,” kata Sulfikar.

Terkait hasil dari RDP tersebut, Irvan memberikan arahan kepada instansi terkait untuk berkoodinasi dengan mahasiswa AMUK yang mengklaim punya cukup bukti yang kuat terkait permasalahan tersebut.

“Silahkan Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk berkoordinasi dengan adik-adik mahasiswa ini terkait bukti yang mereka temukan, karena jika belum memiliki bukti yang kuat maka permasalahan ini belum bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait dalam hal ini pihak Kepolisian karena belum memiliki fakta hukum,” ujarnya.(lia)

Komentar