Drama 8 Jam Penyiksaan Suami Bejat: Digunduli Sampai Masukkan Cobek ke Kemaluan Istri

TERASKATA.COM – Entah apa yang merasuki pikiran pria ini. Tega menyiksa istrinya sendiri dengan sangat sadis sampai memasukkan ulekan cabe atau cobek ke kemaluan istrinya. Hanya gara-gara mencurigai pasangannya selingkuh yang belum tentu benar adanya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga dilakukan SH (44 tahun). Ia menganiaya istrinya, RN (44 tahun) selama delapan jam.

BACA JUGA: Dilamar Pria Lain, Warga Luwu Utara Tikam Istrinya

Penganiayaan ini terjadi 1 Juni 2021 lalu, di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

RN menuduh SH berselingkuh dengan pria lain. Karena merasa tak pernah selingkuh, RN pun membantah tuduhan tersebut.

Bantahan dari RN justru membuat SH semakin naik pitam. Ia kemudian memukul wanita berjilbab tersebut beberapa kali. Dan menyundutkan rokok yang menyala ke wajah RN.

Tak cukup sampai di situ, SH kemudian memasukkan cobek ke kemaluan RN dan memaksanya meminum air kencingnya.

Puncaknya, SH menggunduli kepala RN hingga botak seperti laki-laki pada umumnya.

Penganiayaan tersebut berlangsung selama 8 jam, hingga berlanjut ke keesokan paginya.

RN akhirnya berhasil kabur dari rumah setelah berpura-pura ingin buang air kecil ke kamar mandi.

Setelah berhasil kabur dari rumah, ia pun mengadukan apa yang dialaminya kepada kepala desa setempat.

Akibat penganiayaan itu, RN mengalami luka memar, luka bakar, rasa sakit dari kepala hingga sekujur tubuhnya serta kemaluannya, dan mengaku trauma.

Didampingi kepala desa, RN kemudian melapor ke pihak Polres Banyuasin. Di Polres, ia menunjukkan bagaimana kondisinya kepada polisi.

Kini, pihak Polres Banyuasin telah mengantongi identitas dari SH dan tengah melakukan perburuan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade mengatakan, motif SH menganiaya RN adalah cemburu. SH menuduh RN selingkuh dengan pria lain.

“Motif sementara masih cemburu, dan apabila nantinya terbukti bersalah pelaku terancam tentang tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Ikang dikutip dari indozone.id. (int)

Komentar