TERASKATA.COM

Membangun Indonesia

Dugaan Galian C di Dukupuntang Disorot, Ketua PPHI Minta APH dan Forkopimda Transparan

Salah satu lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. (ft: Hadiyan/teraskata)

CIREBON – Aktivitas jual beli bebatuan yang diduga berasal dari kegiatan galian C di kawasan Gunung Lumpang, tepatnya di Desa Cipanas dan Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan publik.

Dugaan lemahnya pengawasan lintas instansi membuat aktivitas tersebut dinilai berjalan tanpa pengawasan maksimal, bahkan menyeret nama oknum aparat Pemerintah Desa Bobos dalam polemik administrasi dan perizinan.

Sorotan publik menguat setelah muncul dokumen Surat Pengukuhan Wajib Pajak Daerah atas nama Koperasi Merah Putih Bobos (KMPB) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon pada 5 Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut, KMPB tercatat memiliki kewajiban pajak “Tanah Urug” dengan kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, perhatian masyarakat tertuju pada dasar hukum yang tercantum dalam dokumen itu, yang diduga masih menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Padahal, regulasi tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 16 Juni 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan maladministrasi maupun lemahnya verifikasi administrasi dalam penerbitan dokumen perpajakan daerah. Publik pun mempertanyakan bagaimana dokumen resmi pemerintah masih mencantumkan regulasi yang sudah tidak berlaku.

Di sisi lain, muncul dokumen lain berupa izin Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang yang terbit pada 9 Mei 2026 dengan KBLI 43120 sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam dokumen lingkungan hidup yang dibuat pada 4 Maret 2026 tersebut, jenis kegiatan yang tercantum hanya berupa “penyiapan lahan”.

Perbedaan nama koperasi dan jenis kegiatan dalam dokumen-dokumen tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Sebab, terdapat dua entitas berbeda yang dikaitkan dengan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggalian material di wilayah Gunung Lumpang.

KMPB tercatat memiliki kewajiban pajak tanah urug dengan kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan dokumen Bapenda Kabupaten Cirebon. Sementara KDMP Desa Bobos justru tercatat memiliki KBLI 43120 yang mengarah pada kegiatan penyiapan lahan, bukan secara spesifik kegiatan pertambangan mineral dan batuan.

Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari legalitas aktivitas pengambilan dan penjualan bebatuan, kesesuaian dokumen lingkungan hidup yang digunakan, hingga sejauh mana pengawasan dilakukan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas galian C tersebut.

Publik juga mulai menyoroti peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas galian C yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Marhendi, SH., MH., meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara terbuka dan profesional.

“Kalau memang ada aktivitas yang berkaitan dengan pengambilan material mineral dan batuan, maka seluruh legalitas dan administrasinya harus jelas serta sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Marhendi kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian administrasi, perizinan, hingga penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku dalam dokumen perpajakan daerah tidak boleh dianggap sepele.

“Dokumen resmi pemerintah seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Ketika muncul dasar hukum yang sudah dicabut, tentu publik berhak mempertanyakan kualitas pengawasan dan verifikasi administrasinya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas galian tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, persoalan tata ruang, hingga kerugian terhadap pendapatan daerah apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, PPHI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta Forkopimda Kabupaten Cirebon segera melakukan audit administrasi, penelusuran legalitas perizinan, dan pengawasan lapangan secara transparan agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

“PPHI meminta seluruh pihak terkait bersikap transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis : Diyan
Editor : Yudi