Dukung Perusahaan Pers Patuh Regulasi, Pemprov Bengkulu Terbitkan Pergub PIPP

TERASKATA.COM, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021, Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) Provinsi Bengkulu.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan Pergub tersebut, Pemprov Bengkulu melakukan sosialisasi Pergub tersebut ke sejumlah perusahaan pers.Seperti yang dilakukan di kantor Diskominfotik, Rabu (19/1/22) baru-baru ini.

Pemprov Bengkulu melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, melakukan sosialiasi dengan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu.

“Pergub ini terbit diakhir tahun 2021 lalu, dan awal tahun ini kita sosialisasikan kepada pimpinan media yang tergabung di SMSI. Selain media-media yang tergabung di SMSI, nanti kita juga akan sosialisasikan kepada pimpinan media-media lainnya,” kata Plt Kepala Diskominfotik, Sri Hartika.

Menurut Sri, terbitnya Pergub itu harus dipahami sebagai upaya mendukung media agar patuh pada regulasi yang ada.”Pergub juga diharapkan semakin memotivasi media dan wartawan untuk meningkatkan kualitasnya,” kata Hartati.

Sementara itu, Ketua SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo mengatakan, substansi Pergub tersebut sejalan dengan regulasi pers, baik UU Pers nomor 40 tahun 1999 maupun regulasi turunannya, yakni Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.

“Tidak ada yang istimewa dalam Pergub ini. Hanya penegasan yang mengikat saja atas terbitnya Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, meskipun ini terlambat tetap kita dukung,” katanya.

Untuk SMSI sendiri kata dia, upaya pemenuhan persyaratan media untuk mendaftar ke Dewan Pers sudah dilakukan sejak SMSI berdiri di Bengkulu. Diantaranya memafasilitasi wartawan media SMSI mengikuti UKW.

“Kita juga mendorong media-media SMSI untuk mendaftar ke Dewan Pers dan bersedia memfasilitasi untuk verifikasi faktual Dewan Pers,” lanjutnya.

Wibowo menambahkan, SMSI akan mendorong media-media yang bergabung untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Pergub.

“Kita bertahap mendorong media-media yang bergabung di SMSI untuk melengkapi persyaratan,” tandas Wibowo. (*/yud)

Komentar