TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Empat Anggota DPR Dinonaktifkan, Bukan Dipecat !

admin | admin Penulis
Empat Anggota DPR Dinonaktifkan. -teraskata-

TERASKATA.Com, Jakarta – Empat anggota DPR RI yang dinilai memicu kemarahan rakyat, kini dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh DPP Nasdem. Sedangkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN).

”Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Siaran pers Partai NasDem yang ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim hari ini, Minggu (31/8/2025) juga menyatakan hal senada.

”Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” demikian isi surat itu.

Kedua partai itu dalam keterangan resminya hanya menonaktifkan kadernya sebagai anggota DPR RI, bukan dipecat. Dalam dinamika politik, istilah seperti ‘nonaktif’ dan ‘dipecat’ sering digunakan untuk menggambarkan sanksi terhadap politisi yang dianggap melanggar norma atau etika publik.

Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki makna, dampak, dan prosedur yang berbeda. Dalam konteks politik, nonaktif bersifat sementara dan masih menyisakan ruang rehabilitasi. Sementara dipecat bersifat permanen dan menggugurkan seluruh status politik seseorang di parlemen/DPR.

Nonaktif, artinya seorang anggota masih secara formal terdaftar dalam struktur lembaga (misalnya DPR), tetapi tidak lagi menjalankan fungsi aktif, terutama di fraksi atau komisi. Nonaktif biasanya bersifat sementara, dan dapat dikembalikan atau diperpanjang tergantung evaluasi partai.

Status keempat nama tersebut bukanlah pemecatan. Dalam sistem politik Indonesia, istilah ‘dinonaktifkan’ tidak diatur dalam UU MD3, melainkan praktik internal partai.

Artinya, mereka masih berstatus anggota DPR RI secara hukum, hanya saja fungsi politik dan posisi di fraksi dibekukan sementara. Berbeda dengan recall atau Pergantian Antarwaktu (PAW), yang benar-benar mengakhiri masa jabatan seorang anggota DPR.

Nonaktif hanya sebatas pembekuan. Dengan kata lain, kursi Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya masih sah di parlemen sampai ada keputusan partai yang mengajukan proses PAW resmi. (teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini