Gaji Pegawai S3 Hanya Rp2 Juta, Ajudan Gubernur Rp10 Juta Per Bulan
TERASKATA.Com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur batas gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Dalam SK Nomor 877/VII/Tahun 2025 tentang Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulsel, gaji dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan hingga posisi strategis.
“Iya. Disesuaikan dengan kondisi fiskal kita,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (7/7/2025).
SK ini mengatur penghasilan paling tinggi yang bisa diterima pegawai non-ASN. Lulusan SD/sederajat dibatasi maksimal Rp1 juta per bulan, sementara lulusan SMP Rp1,2 juta dan SMA Rp1,4 juta.
Sementara lulusan Diploma 1 sampai Diploma 3 dibatasi Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per bulan.
Kemudian lulusan Strata 1 hingga Strata 3 maksimal bisa digaji Rp2 juta tiap bulan. Namun, besaran itu bisa berbeda jika pegawai mendapat tugas tambahan.
Adapun tenaga ajudan gubernur bisa menerima gaji hingga Rp10 juta per bulan. Untuk ajudan wakil gubernur, penghasilannya dibatasi Rp8 juta.
Pegawai non-ASN sebagai tenaga pelayanan pejabat negara diberikan batas penghasilan Rp5 juta. Sementara staf rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sulsel.
Adapun pegawai non-ASN yang ditugaskan khusus di Badan Penghubung Daerah bisa menerima gaji berdasarkan UMP Jakarta. Penentuan tetap harus memperhatikan tempat tugas, beban kerja, dan ketersediaan anggaran.
Ditanya soal perbedaan gaji, Jufri menyebut semuanya sudah menyesuaikan latar pendidikan dan posisi kerja. Dia juga menekankan ada keistimewaan pada staf-staf khusus.
“Disesuaikan dengan pendidikan. SMA sekian, diploma sekian, sarjana sekian, S-2 sekian. Kalau dibilang kenapa ada ketimpangan, staf khusus, kekhususannya di situ mi,” katanya. (*/red)





Tinggalkan Balasan