Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Sejumlah Pendukungnya Diamankan Polisi

TERASKATA.COM, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes usap COVID-19, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim menilai Habib Rizieq terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyebaran kabar bohong tes usap COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, beberapa waktu lalu.

“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq, yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ujar Khadwanto menambahkan.

Usai pembacaan putusan, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan hakim yang menvonis-nya empat tahun penjara. Ia langsung menyatakan banding.

“Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq.

Bentrok Pendukung HRS dan Polisi

Sementara itu, saat sidang berlangsung, di luar PN Jakarta Timur, ratusan pendukung Habib Rizieq terlibat bentrok dengan aparat.

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak tahu menahu terkait kedatangan simpatisan HRS ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Aziz menyatakan, kedatangan massa itu sama sekali tidak ada yang memobilisasi.

“Mungkin itu aksi spontan. Saya kaget juga tadi ramai,” kata Aziz Yanuar.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan kepada mereka yang diamankan pihak kepolisian.

Saat ini, tim kuasa hukum sudah berbagi tugas usai mendapat kabar adanya sejumlah massa simpatisan HRS yang diamankan.

“Mudah-mudahan 1×24 jam ada kabar dan bisa dipulangkan ke tempat masing-masing,” ujarnya.

Tim dimaksud, kata Aziz, akan mendatangi kantor-kantor polisi tempat mereka ditahan.

Seperti Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung.

Sejumlah massa simpatisan HRS yang diamankan polisi ternyata didominasi anak-anak.

“Di bawa ke Polres (Jaktim) kita mintai keterangan. Banyak yang di bawah umur (anak-anak),” beber Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dikutip dari Antara, Kamis (24/6/2021).

Mereka yang diamankan itu didapat dari sejumlah titik sejak dini hari.

“Titik di Polres, titik di Polsek, dan titik Polda, dan sekitar PN Jakarta Timur. Mulai tadi malam dini hari sampai tadi menjelang jam 09.00 WIB sebelum ditutup jalur,” ungkapnya.

Erwin menyebut, sudah ada ratusan massa simpatisan HRS yang diamankan.

“Mungkin sekitar 150 orang di tiga titik itu,” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, selain pengamanan, tindakan yang dilakukan polisi adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 karema mereka berkerumun.

“Massa ini semakin merangsek, apabila kita tidak ambil parameter yang lebih jauh dikhawatirkan kerumunan akan terjadi,” jelasnya.

Untuk diketahui, massa simpatisan Rizieq Shihab sebelumnya terlibat kericuhan dengan aparat di sekitar PN Jakarta Timur.

Tepatnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, dekat flyover Pondok Kopi.

Massa juga melempari aparat dengan batu yang dibalas dengan tembakan gas air mata serta water canon.

Itu terjadi karena massa merangsek dan memaksa masuk ke dalam PN Jaktim yang tengah menggelar sidang pembacaan vonis terhadap HRS.

Usai pembacaan vonis, simpatisan Rizieq Shihab berangsur-angsur meninggalkan kawasan PN Jakarta Timur. (*/int)

Komentar