Hari Pers Nasional, Jokowi Beri Hadiah Ini ke Industri Media

TERASKATA.com, Jakarta – Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini, Presiden Joko Widodo mengatakan akan meringan beban industri media di tengah situasi pandemic Covid-19.

“PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” kata Presiden Jokowi dilansir dari kompas.tv, Selasa (09/02/21).

Selain untuk industri media, Presiden Jokowi menuturkan pengurangan juga dilakukan untuk PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 Impor, dan percepatan restitusi.

“Dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang juga diberlakukan kepada industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk abodemen listrik,” ujarnya.

Presiden Jokowi lebih lanjut mengaku keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media memang tidak seberapa.

“Saya tahu. Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” ujarnya.

Dalam pesan di peringatan HPN, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers Indonesia.

Komentar