IRT Edarkan Uang Palsu di Toraja, Ketahuan Gara-gara Ini
TERASKATA.com, TANATORAJA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tana Toraja berinisial SYH (50) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.
SYH yang diketahui warga Rembon sudah sempat belanja di pasar menggunakan uang palsu, sebelum aksinya ketahuan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan awalnya pelaku berbelanja kebutuhan pokok di pasar. Merasa aman, pelaku kemudian beranjak ke BRI Link untuk menyetor sejumlah uang palsu itu.
Namun pemilik BRI Link merasa curiga dengan kondisi fisik uang yang akan disetorkan oleh pelaku.
“Pelaku hendak menyetor Rp1 juta uang palsu ke rekeningnya melalui BRI Link. Namun pemilik BRI Link langsung menghubungi kami karena curiga dengan uang yang dibawa pelaku,” kata AKP Jon Paerunan, Rabu (14/10/2020).
Dari tangan SYH, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang palsu pecahan 100 sebanyak 180 lembar.
“Kemudian 2 lembar uang Kuwait pecahan 20 dinar, dua buah handphone dan buku rekening milik pelaku,” terangnya.
Tinggalkan Balasan