TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

IRT Edarkan Uang Palsu di Toraja, Ketahuan Gara-gara Ini

admin |
Ilustrasi uang palsu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancamanhukuman 25 tahun penjara,” kunci AKP Jon Paerunan.

Pelaku kini mendekan di tahanan Mapolres Tana Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini