IRT Edarkan Uang Palsu di Toraja, Ketahuan Gara-gara Ini
“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancamanhukuman 25 tahun penjara,” kunci AKP Jon Paerunan.
Pelaku kini mendekan di tahanan Mapolres Tana Toraja untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan