Jangan Sepelekan Tes Kesehatan, Sudah ada Calon Kada Didiskuslifikasi

TERASKATA.com, Makassar – Peringatan bagi setiap orang untuk senantiasa menjaga kesehatan. Apalagi jika punya mimpi menjadi kepala daerah.

Pasalnya, salah satu syarat penting untuk menjadi kepala daerah adalah sehat rohani dan jasmani. Jika ada bakal calon kepala daerah yang kesehatannya bermasalah, dapat dipastikan tidak ditetapkan menjadi pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah.

Sudah ada buktinya. Di Majene Sulawesi Barat, salah satu bakal calon Bupati diputuskan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene. Itu karena yang bersangkutan gagal pada tes pemeriksaan kesehatan.

Bakal Calon Bupati itu adalah Fahmi Massiara. Bakal calon petahana ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tak mampu menuntaskan tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, 10-11 September lalu.

”Bakal calon atas nama Fahmi Massiara gagal di tes pemeriksaan kesehatan jasmani. Di pemeriksaan kesehatan jasmani ini ada berita acara dari tim pemeriksa Rumah Sakit Wahidin,” kata Komisioner KPU Majene Divisi Teknis Pemilu, Munawir.

Dengan demikian, KPU memberi kesempatan kepada partai pengusung Fahmi-Lukman untuk melakukan pergantian calon. Pergantian dapat dilakukan di masa perbaikan dokumen syarat calon yaitu pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020.

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan memanggil khusus Komisioner KPU Luwu Utara. Hal itu terkait proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara baru-baru ini.

Selain Luwu Utara, KPU Provinsi Sulsel juga memanggil komisioner KPU Kabupaten Barru. Pada pemeriksaan kesehatan Bapaslon Kepala Daerah baru-baru ini, bakal calon wakil bupati Andi Mirza Riogi dinyatakan positif narkoba. KPU Barru mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi.

”Termasuk kasus Pak Tahar Rum (bakal calon Bupati) di Luwu Utara. Ini baru pertama kali terjadi. Hari ini komisionernya kami panggil untuk dapat penjelasan utuh,” kata anggota KPU Sulsel, Misna M Attas, Selasa, (15/09/20).

Kemungkinan langkah yang akan diambil adalah meminta KPU Lutra berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan pihak RS. Status bakal calon tersebut menurutnya belum ada.

”Apakah memenuhi syarat atau tidak, belum ada statusnya karena tidak diperiksa (kesehatan),’ katanya.

Sementara itu, terkait Bapaslon yang terpapar Covid-19, masih diberi waktu pemulihan beberapa bari ke depan. Hal itu tertuang didalam regulasi khusus pada Pilkada 2020 ini.

Komisioner KPU Sulsel lainnya, Asram Jaya mengatakan, khusus kasus di Barru sudah diputuskan diskualifikasi merujuk hasil pemeriksaan BNNP pada seluruh bakal calon.

”Sisa kita mau koordinasi bagaimana mekanisme pergantiannya, dan bagaimana kalau ada parpol yang mengalihkan usungan,” tandasnya.

Asram megakui, sudah memanggil KPU Lutra dan Barru membahas hal tersebut. Hingga berita ini tayang, belum ada komisioner KPU Luwu Utara yang memberikan konfirmasi. (*)

Komentar