TERASKATA.COM

Membangun Indonesia

Jejak Kapal Tanker dan Truk Tangki: Terbongkarnya Dugaan Mafia BBM Subsidi Rp69 Miliar di Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). (ft:ist)

MAKASSAR – Di tengah upaya pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran, aparat kepolisian di Sulawesi Selatan mengungkap praktik yang diduga merampas hak ribuan masyarakat.

Dari tujuh truk tangki yang awalnya terlihat seperti kendaraan distribusi biasa, penyelidikan berkembang hingga mengungkap dugaan jaringan penyelundupan BBM subsidi menggunakan kapal tanker dengan potensi kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan sepanjang 2026 dalam sektor minyak dan gas. Tak hanya menyita kapal tanker dan ratusan ribu liter BBM, polisi juga menemukan dugaan manipulasi dokumen yang mengindikasikan praktik distribusi ilegal dalam skala besar.

Bermula dari Tujuh Truk Tangki

Semua bermula pada Februari 2026 ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) VI melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas distribusi BBM yang dianggap mencurigakan.

Di lapangan, petugas menemukan tujuh unit truk tangki yang diduga terlibat dalam rangkaian penyalahgunaan BBM subsidi. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan indikasi keterlibatan kapal tanker sebagai sarana utama distribusi BBM subsidi ilegal.

Apa yang awalnya terlihat sebagai pelanggaran distribusi biasa, perlahan mengarah pada dugaan praktik terorganisasi yang melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda.

Invoice yang Membuka Tabir

Salah satu petunjuk penting muncul dari sebuah dokumen pengangkutan atau invoice yang ditemukan penyidik.

Dalam dokumen awal, volume BBM yang tercatat hanya 30 kiloliter. Namun ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut di Kalimantan Tengah, penyidik menemukan nomor registrasi yang sama dengan volume muatan yang berubah drastis menjadi 700 kiloliter.

Perbedaan angka yang sangat besar itu memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen untuk menyamarkan jumlah BBM yang sebenarnya diangkut.

Temuan tersebut menjadi titik krusial dalam penyelidikan. Polisi kemudian memperluas penelusuran terhadap jalur distribusi, aktivitas kapal tanker, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengiriman BBM subsidi.

Kapal Tanker, Selang 500 Meter, dan Biosolar

Dari hasil pengembangan kasus, aparat menyita sejumlah barang bukti yang menggambarkan besarnya operasi yang diduga dijalankan jaringan tersebut.

Polisi mengamankan satu unit kapal tanker MT Bakti 1, dua kapal SPOB, tujuh truk tangki, dua unit mesin alkon, serta selang sepanjang 500 meter yang diduga digunakan dalam proses pemindahan bahan bakar.

Selain itu, petugas juga menyita 120 kiloliter biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan subsidi.

Bagi masyarakat umum, angka 120 kiloliter mungkin terdengar biasa. Namun volume tersebut setara dengan 120.000 liter solar yang semestinya dapat digunakan untuk mendukung aktivitas transportasi, logistik, hingga sektor produktif yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Dugaan Kerugian Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat

Menurut hasil perhitungan penyidik, praktik yang dilakukan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp69,9 miliar.

Lebih dari sekadar angka, kerugian tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap distribusi energi bagi masyarakat.

Polda Sulsel menyebut BBM subsidi yang disalahgunakan itu berpotensi mengganggu pasokan yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan sekitar 205.601 kendaraan.

Artinya, ketika BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan ilegal, kelompok yang paling terdampak adalah masyarakat yang memang bergantung pada subsidi, mulai dari nelayan, petani, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi transportasi umum.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa subsidi energi diberikan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, setiap penyalahgunaan distribusi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak publik yang seharusnya dilindungi.

Tujuh Tersangka dan Empat Buron

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Menurut penyidik, terdapat tersangka yang berperan memalsukan dokumen, menjadi eksekutor lapangan, perantara distribusi, pelangsir BBM subsidi, hingga pemilik gudang penyimpanan.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polda Sulsel masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan para buronan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana jaringan distribusi ilegal ini bekerja, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Operasi Besar Pengawasan BBM Subsidi

Kasus kapal tanker ini ternyata hanya satu bagian dari operasi yang lebih luas.

Sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akumulasi barang bukti yang berhasil diamankan juga menunjukkan besarnya skala pelanggaran yang terjadi.

Polisi menyita 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, aparat mengamankan 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite dari berbagai pengungkapan kasus di wilayah Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi, termasuk jika ditemukan keterlibatan anggota kepolisian.

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan aparat sebagai pelindung atau beking dalam jaringan yang terungkap.

Menjaga Hak Masyarakat atas Energi Bersubsidi

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM subsidi masih menjadi sektor yang rawan disalahgunakan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Di balik penyitaan kapal tanker, truk tangki, dan dokumen yang dimanipulasi, terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga agar subsidi yang berasal dari uang negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ketika distribusi energi berjalan sesuai peruntukannya, nelayan bisa melaut, petani bisa mengoperasikan alat produksi, dan sektor transportasi rakyat tetap bergerak dengan biaya yang terjangkau.

Karena itu, keberhasilan membongkar dugaan jaringan penyelundupan BBM subsidi senilai hampir Rp70 miliar ini bukan sekadar soal penegakan hukum. Lebih dari itu, ini adalah upaya menjaga hak masyarakat atas energi yang telah disubsidi negara.