Jual Minyak Goreng di Atas HET akan Diproses Hukum, Penyebab Kelangkaan Sudah Terungkap

TERASKATA.COM – Pedagang atau pun oknum yang memanfaatkan situasi minyak goreng saat ini untuk mendapatkan keuntungan dengan penjualan di atas HET harus menghentikan praktiknya. Sebab, penjualan diatas HET akan diproses hukum.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas bagi pelanggar harga minyak goreng. Ini termasuk pelaku pelanggar di ranah distribusi maupun pedagang di hilir.

Upaya ini merespons masih banyaknya ditemukan minyak goreng kemasan yang dijual diluar dari HET yang ditetapkan pemerintah. Mendag Lutfi menemukan perbedaan harga antara minyak goreng yang dijual di ritel moderen dan yang ada di pasar tradisional.

Ia pun menegaskan, minyak goreng yang bergulir di pasaran saat ini adalah hasil dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan sesuai dengan harga yang ditetapkan. Artinya, seharusnya minyak goreng kemasan di pasaran sudah bisa memenuhi HET.

“Saya ingatkan kepada penjual tata niaga minyak goreng ini, bahwa minyak yang beredar hari ini adalah minyak dari Domestic Market Obligation minyak pemerintah yang harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Yang melawan itu akan saya bawa dan akan saya proses dihadapan hukum secara tegas. Dan ini akan berjalan mulai hari ini (kemarin,red),” terangnya, Rabu (9/3/2022).

Terkait rencananya itu, ia pun akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri guna memastikan penegakan hukum akan berjalan. Alasannya masih sama, guna mengontrol harga pasaran sesuai HET yang ditetapkan.

Selain minyak goreng yang ada di pasaran untuk rumah tangga, ia pun menegaskan kepada pelaku pelanggaran yang menjual ke industri dengan harga yang tidak sesuai. Artinya, konsumen skala industri pun jadi incaran Mendag Lutfi.

“Ini semua, minyak yang beredar ini hasil dari DMO. Yang sudah-sudah kan sudah dijual, yang ditangkap itu sudah didistribusikan. Ini kita akan mengerjakan ini semua (yang melanggar) tidak ada yang boleh jalan, ini saya peringatkan ini juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional ini adalah tindakan melawan hukum yang ini akan kita berantas,” terangnya.

Penyebab Kelangkaan Sudah Terungkap

Penyebab langkanya minyak goreng perlahan terbongkar. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan sumber permasalahannya.

Menurut Lutfi, seharusnya kelangkaan minyak goreng tidak terjadi mengingat stoknya hasil dari penerapan kebijakan Domestic Market Obligation/DMO sudah lebih dari 391 juta liter per kemarin.

Namun kenyataannya minyak goreng di pasar masih sulit didapatkan. Lutfi pun mengungkapkan penyebabnya.

“Jadi ada dua dia bisa menggagalkan, adalah bocor untuk industri dengan harga tidak sesuai dengan pemerintah, kedua ini ada penyelundupan, dan ini akan saya tindak keduanya menurut hukum,” katanya.

Lutfi mengatakan ada yang menimbun minyak goreng kemudian diekspor ke luar negeri hingga dijual ke industri.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, akan menindak tegas penjual minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Saya akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan HET itu masih berlaku di ritel modern atau pun pasar tradisional,” ujarnya berkali-kali. (*/ams)

Komentar