TERASKATA.COM

Membangun Indonesia

Kabar Gembira Bagi Warga Sulsel ! Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan.

MAKASSAR Mulai hari ini Senin (01/06/2026) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru.

Bukan hanya itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga ikut dihapus.

Tak hanya bebas denda, pemerintah juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen.

Namun, potongan tersebut khusus berlaku untuk kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2026.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan program ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Selain potongan pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak.

Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode Januari hingga Juni 2026 otomatis masuk dalam program pengundian hadiah.

Hadiah yang disiapkan antara lain paket umrah, mobil, sepeda motor, sepeda, mesin cuci, kulkas, televisi, dan berbagai hadiah lainnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.

Editor : Yudi