TERASKATA.COM, LUWU UTARA – Polres Luwu Utara tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kakek 70 tahun, Jumpang alias Pong Seber.
Pong Seber diamankan personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam kemarin.
Pong Seber ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 11 tahun.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Pong Seber bersembunyi di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya di Kecamatan Walenrang Utara.
Kasus ini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.
“Setelah pelaku ditangkap, kami bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara,” kata Sadar, Sabtu (12/6/2021), dikutip dari Tribun Lutra.
Menurut Sadar, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
Sesuai KTP, pelaku beralamat di Kabupaten Toraja.
Namun selama ini menetap di Luwu Utara.
Sadar mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Awalnya Pong Seber sedang minum ballo di dekat rumah korban.
Kemudian dia masuk ke dalam WC dan memanggil korban.
“Dari kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan,” tutup Sadar. (int)
Komentar