Kasus Ijazah Palsu Mulai Lidik, Pengamat Hukum Bilang Trisal Tahir Berpeluang Jadi Tersangka
TERASKATA.Com, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
MK memutuskan Pilkada Palopo dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS. Keputusan ini melalui pertimbangan MK mengenai ijazah paket C yang digunakan Trisal dalam pencalonan, ditengarai tidak sah.
Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) menyebutkan, bahwa KPU Palopo selaku penyelenggara pemilu harus melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan.
PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa melibatkan Trisal Tahir yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebutkan, Trisal memiliki peluang besar untuk diperiksa aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun, laporan baru diperlukan untuk memulai penyelidikan.
“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Tetapi tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito disadur dari DisawySulsel.com Rabu (26/2/2025).
Menurut Margarito, hasil sidang MK dapat dijadikan dasar untuk pelaporan. Namun, proses penetapan Trisal sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Palopo mulai menyelidiki kasus dugaan ijasah palsu Trisal Tahir atas aduan KPU Kota Palopo.
”Prosesnya sudah lidik,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Selasa (25/2/2025).
Penyidik kata AKP Sayed telah meminta klarifikasi dua komisioner KPU Palopo selaku pihak pelapor, yakni Iswandi Ismail dan Hari Zulfikar. Termasuk beberapa pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya demi kepentingan penyelidikan.

“Sesuai komitmen Polres Palopo, setelah persidangan sengketa Pilkada Palopo selesai di MK, maka aduan ijasah Trisal Tahir yang dilaporkan KPU akan ditangani sesuai ketentuan berlaku,” kata AKP Sayed. (*)
Tinggalkan Balasan